Search
Close this search box.

Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta dan Reaktivasi Jika Dinonaktifkan

Share Berita Ini

Facebook
WhatsApp

Cara Cek Status NIK KTP DKI

Anda dapat mengecek status NIK KTP DKI Jakarta secara online untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar dalam proses penonaktifan. Berikut langkah-langkahnya:

Ktp Kedaung Rt 003

  1. Akses Situs Resmi:
  2. Pilih Menu:
    • Pilih opsi “Cek Pembekuan Warga” di halaman utama.
  3. Masukkan NIK:
    • Ketikkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan Captcha:
    • Isi kolom captcha dengan kode yang ditampilkan di layar.
  5. Cari Data:
    • Klik tombol “Cari Data Pembekuan” dan tunggu prosesnya hingga selesai.
  6. Periksa Status:
    • Halaman akan menampilkan status NIK Anda:
      • NIK Tidak Terdaftar: NIK Anda tidak dalam proses penonaktifan.
      • NIK Terdaftar: NIK Anda sedang dalam proses penonaktifan.

Jika terdapat ketidaksesuaian data atau keberatan, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP Anda dengan membawa dokumen pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen lainnya.

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta

Jika NIK KTP Anda terdaftar dalam pengajuan penonaktifan atau telah dinonaktifkan, Anda dapat melakukan reaktivasi dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Loket Disdukcapil:
    • Datang langsung ke loket layanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  2. Serahkan Berkas:
    • Petugas akan menerima dan memverifikasi berkas serta memvalidasi permohonan data Anda.
  3. Proses Pindah Alamat (Jika Perlu):
    • Jika Anda mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk pengaktifan kembali NIK KTP Anda.
  4. Verifikasi Alamat:
    • Jika Anda tidak pindah alamat, petugas akan melakukan verifikasi atau survei lapangan dan menandatangani berita acara.
  5. Konfirmasi Data:
    • Data Anda akan dikonfirmasi oleh petugas piket di posko pengaduan bersama Ketua RT/RW untuk peninjauan lapangan terkait alamat Anda.
  6. Pindah Dokumen (Jika Perlu):
    • Jika data tidak sesuai, dokumen akan dipindahkan ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk proses pengaktifan kembali.
  7. Pengaktifan Kembali:
    • Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan NIK Anda akan berhasil diaktifkan kembali.

Kasih tau temen saudara kamu yuk ! dengan membagikan artikel ini.

Facebook
WhatsApp
//
Halo apakah kamu bingung silahkan tanyakan pada RT Yuk...
👋Haloo ada yang bisa Dibantu?