Cara Cek Status NIK KTP DKI
Anda dapat mengecek status NIK KTP DKI Jakarta secara online untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar dalam proses penonaktifan. Berikut langkah-langkahnya:

- Akses Situs Resmi:
- Kunjungi situs resmi di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Pilih Menu:
- Pilih opsi “Cek Pembekuan Warga” di halaman utama.
- Masukkan NIK:
- Ketikkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan Captcha:
- Isi kolom captcha dengan kode yang ditampilkan di layar.
- Cari Data:
- Klik tombol “Cari Data Pembekuan” dan tunggu prosesnya hingga selesai.
- Periksa Status:
- Halaman akan menampilkan status NIK Anda:
- NIK Tidak Terdaftar: NIK Anda tidak dalam proses penonaktifan.
- NIK Terdaftar: NIK Anda sedang dalam proses penonaktifan.
- Halaman akan menampilkan status NIK Anda:
Jika terdapat ketidaksesuaian data atau keberatan, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP Anda dengan membawa dokumen pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen lainnya.
Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta
Jika NIK KTP Anda terdaftar dalam pengajuan penonaktifan atau telah dinonaktifkan, Anda dapat melakukan reaktivasi dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Loket Disdukcapil:
- Datang langsung ke loket layanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
- Serahkan Berkas:
- Petugas akan menerima dan memverifikasi berkas serta memvalidasi permohonan data Anda.
- Proses Pindah Alamat (Jika Perlu):
- Jika Anda mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk pengaktifan kembali NIK KTP Anda.
- Verifikasi Alamat:
- Jika Anda tidak pindah alamat, petugas akan melakukan verifikasi atau survei lapangan dan menandatangani berita acara.
- Konfirmasi Data:
- Data Anda akan dikonfirmasi oleh petugas piket di posko pengaduan bersama Ketua RT/RW untuk peninjauan lapangan terkait alamat Anda.
- Pindah Dokumen (Jika Perlu):
- Jika data tidak sesuai, dokumen akan dipindahkan ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk proses pengaktifan kembali.
- Pengaktifan Kembali:
- Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan NIK Anda akan berhasil diaktifkan kembali.